Jasa Pendirian PT Perorangan
Perseroan Perorangan atau disingkat “PT Perorangan” adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang juga sebagai Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dengan modal usaha minimal Rp 500.000. Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan tersebut, dimungkinkan untuk mendirikan PT hanya dengan 1 orang dengan tujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Gratis cetak dokumen Pendirian PT Perorangan dan gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia untuk Paket Premium
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Alasan Banyak Yang Memilih Kami
Berikut adalah alasan mengapa banyak pelanggan di seluruh Indonesia memilih kami !!
Konsultasi Legalitas Gratis
Kami selalu siap membantu Anda dan konsultasi gratis. Silakan berdiskusi dengan kami.
Cepat, Mudah & Hemat Waktu
Proses ekspres memakan waktu 1-3 hari kerja dan 100% online sehingga tidak perlu keluar rumah.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Tidak ada biaya tambahan, biaya siluman dan biaya tahunan. Cukup sekali bayar sesuai paket yang diambil.
Profesional
Kami memiliki pemahaman yang cukup dalam memetakan kebutuhan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Segera dirikan sekarang juga sebelum nama PT Perorangan impian Anda terpakai oleh orang lain
Ini adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh calon pendiri PT Perorangan kepada kami.
PT Perorangan memiliki pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan.
Hanya 1 orang saja sebagai pemilik dan Direktur.
Karena sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
Modal minimal deposit PT Perorangan memiliki sebesar Rp 500.000.
PT Perorangan memiliki ketentuan pemilihan nama yang sama dengan PT biasa minimal 3 kata.
Benar sekali, kami bisa membantu mendirikan PT Perorangan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah Anda. Cukup lengkapi persyaratannya dan kami akan kirimkan draftnya.
Hanya diperlukan 1-3 hari saja untuk pendirian PT Perorangan.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti pendaftaran/registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.